Breaking News
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke DJPb Kanwil Riau | Ustad Das'ad Latif dan 10.000 ASN Mengaji Bakal Semarakkan Tabligh Akbar HUT ke-242 Kota Pekanbaru | Hadapi El Nino 2026, BMKG Dorong Koordinasi Pusat dan Daerah  | Susun Rencana Kontingensi Terukur, Sesko TNI Terjunkan Pasis Dikreg 55 ke Riau | Imigrasi Karimun Hadir dihari penutupan Turnamen Volly Karimun Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 80. | Kabar Dugaan Tim KPK Datangi Rumdis Sekda Kuansing Beredar, Belum Ada Keterangan Resmi |

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Jumat 05 Januari 2024, 16:21 WIB

SiagaOnline.com, Polda Jateng – Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan Police Goes to School menyambangi SMK NU Kesesi, Kamis (04/01/2024). Kali ini, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong.


Menurut Ipda Rinto, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan giat yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.

“Ini sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kanit Kamsel menyampaikan, bahwa setiap pengendara harus tertib dan melengkapi kelengkapan kendaraan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

“Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.

Terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Pekalongan terus melakukan berbagai macam upaya, selain melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, juga dilaksanakan penindakan secara langsung guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Iman/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top