Breaking News
Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu. | Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System | DPRD Kota Padang Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel | DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Resmikan Perda Penguatan Lembaga Adat, Perkokoh Jati Diri Budaya Minangkabau | Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi | Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030 |

DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Resmikan Perda Penguatan Lembaga Adat, Perkokoh Jati Diri Budaya Minangkabau
Minggu 07 Juni 2026, 11:47 WIB

Siagaonline.com, Padang — Komitmen menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau kembali diperkuat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang.
1002485178.jpg
Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tokoh adat, ninik mamak, bundo kanduang, dan berbagai elemen masyarakat adat Kota Padang.
1002485176.jpg
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang yang membahas rancangan peraturan daerah tersebut, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi dan pembacaan konsep keputusan dewan.
1002485175.jpg
Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat di Kota Padang sekaligus menjadi instrumen hukum dalam menjaga kelestarian budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi.

Menurutnya, berbagai program pelestarian adat dan budaya selama ini telah berjalan melalui sekolah, lembaga adat, maupun komunitas masyarakat. Dengan hadirnya Perda tersebut, seluruh upaya itu kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan terus mendorong kolaborasi dengan unsur adat dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam membentuk karakter generasi muda yang berlandaskan nilai agama dan budaya.

Selain sebagai upaya pelestarian budaya, penguatan lembaga adat juga dinilai memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari kenakalan remaja, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga konflik sosial lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis untuk mendukung implementasi Perda, termasuk fasilitasi kegiatan adat, dukungan operasional lembaga adat, dan harmonisasi dengan regulasi daerah lainnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026 merupakan wujud keseriusan DPRD dalam memperkuat posisi dan peran lembaga adat sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kota Padang.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi berbagai lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang dalam menjalankan fungsi sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

"DPRD Kota Padang berharap Perda ini menjadi fondasi yang kuat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Muharlion.

Apresiasi juga disampaikan tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai pengesahan Perda tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat keberadaan lembaga adat di Kota Padang.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga warisan budaya Minangkabau agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga identitas budaya daerah serta mewariskan nilai-nilai luhur Minangkabau kepada generasi mendatang sebagai bagian dari pembangunan Kota Padang yang berkarakter, berbudaya, dan berkelanjutan. (Adv)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top