Siagaonline.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tersebut merupakan warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Dharmasraya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, SH, MH segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu paket ganja kering, sejumlah plastik klip bening kosong, kertas papir, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |