Breaking News
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional | Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan |

Tak Berkutik Saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Pria 39 Tahun Ini Simpan Sabu dan Ganja
Selasa 09 Juni 2026, 19:13 WIB

‎Siagaonline.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

‎Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tersebut merupakan warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

‎Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Dharmasraya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, SH, MH segera melakukan penyelidikan.

‎Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
‎Barang bukti yang disita meliputi 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu paket ganja kering, sejumlah plastik klip bening kosong, kertas papir, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.

‎Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.

‎“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan,” ujarnya.
‎Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tegu) 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top