Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Pengacara Yusri Mandala Ingatkan Yogi Saputra: Jangan Ikut Campur Kasus Konkret!
Senin 18 Mei 2026, 21:22 WIB

Siagaonline.com, Lingga - Kuasa hukum Yusri Mandala, Suherman, S.H, secara terang-terangan memperingatkan Yogi Saputra untuk tidak ikut campur dalam permasalahan kliennya jika tidak memahami duduk perkaranya secara utuh. Suherman menilai komentar yang dilontarkan Yogi Saputra justru memperkeruh suasana dan menyudutkan kliennya.

"Saya ingatkan Yogi Saputra yang bawak² organisasi mahasiswa bukan pada porsinya, untuk tidak ikut campur ke kasus konkret masalah orang sipil, anda bukan polisi, jaksa, pengacara, tokoh, ahli dan pengamat hukum, jadi anda tidak punya legal standing atau kapasitas masuk dan menilai kasus konkret yang menimpa masyarakat sipil"

Lebih lanjut, Suherman juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang menyudutkan kliennya. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan hipotesis negatif dan fitnah untuk menjatuhkan nama baik Yusri Mandala. Suherman tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas jika hal ini terus berlanjut

"Dia (yogi saputra) menyebut dalam beberapa pemberitaan mengenai kasus klien saya  seperti pernyataan "aksi premanisme yang berkedok aktivis dan tindakan² yang anarkis"  itu menurut hukum penghinaan bukan kritik, karna kalau kritik itu ke pemerintah kalau ke sipil itu penghinaan, klien saya adalah orang sipil bukan pemerintah jadi dia tidak bisa berlindung dalam uu yang mengatur hak menyatakan pendapat, pernyataan tersebut uda kita screen jadi bukti, kita akan pertimbangkan untuk buat LP dan gugat secara perdata.

Sebagai lulusan terbaik tingkat fakultas, Suherman pun menegaskan, mengenai porsi sebagai mahasiswa dan batas-batas etik, bahkan ia menguraikan pernah juga menyandang status mahasiswa dan pimpinan suatu organisasi mahasiswa.

"Saya pernah juga jadi mahasiswa dan pimpinan organisasi kampus, tapi saya tidak pernah ikut campur mengenai masalah sipil to sipil, saya hanya ikut campur apabila ada organ pemerintah yang menyalahgunakan kewenangannya," jelasnya.

Di akhir wawancara, suherman kembali memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba menghalangi kliennya dalam mencari keadilan dan menyampaikan aspirasi melawan pemerintah,  Ia memastikan akan melawan habis-habisan pihak manapun yang berani mengusik.

"Hanya orang dungu yang mau diadu sipil to sipil kecuali dia pragmatis, suatu tindakan dapat disebut sebagai demokrasi apabila ada unsur kritik ke pemerintah bukan ke sipil," pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top