Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Digerebek Saat Melintas, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Dharmasraya Tak Berkutik
Senin 11 Mei 2026, 09:43 WIB

Siagaonline.com, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku dicegat petugas saat sedang menggunakan mobil. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatnya, AKP Azamu Suwaril.

‎Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

‎“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

‎Penggeledahan yang disaksikan warga setempat menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

‎Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani, warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

‎Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

‎Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top