siagaonline.com, Dharmasraya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial B dan A berhasil diamankan petugas.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BA 4806 VZ serta satu unit handphone Realme Y5i pada Jumat, 16 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong keluar dari rumah untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K.,bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa handphone milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |