Breaking News
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional | Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan |

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Sabtu 25 April 2026, 15:33 WIB

Siagaonline.com, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Tembilahan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial (S alias H) (57), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Keritang, Tembilahan Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram yang dibungkus tisu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat dilakukan tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top