Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

Bupati Dharmasraya Harapkan Solusi atas Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan
Senin 20 April 2026, 12:36 WIB

‎Siagaonline.com, Dharmasraya — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).

‎Hadir dalam kesempatan itu Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, dan kepala daerah se-Sumatera Barat.

‎Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan dan meminta kejelasan proses agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

‎Ia juga menyoroti keberadaan pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dan menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana serta berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

‎Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut seperti di wilayah PT. BRM dan PT. Dara Shilva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.

‎Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemkab Dharmasraya meminta adanya solusi agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan dampak ekonomi.

‎Bupati juga menyampaikan harapan agar adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita agar tetap memberikan manfaat ekonomi.

‎"Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan", ungkap Bupati.

‎Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

‎Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH tidak menyasar masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare dan sudah dikelola puluhan tahun. Satgas PKH difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan.

‎“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

‎Ia juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Namun demikian Komandan Satgas juga menegaskan bahwa ke depan pembukaan lahan baru di kawasan hutan dengan luasan berapapun tidak diperkenankan lagi.(TG)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top