SiagaOnline.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Pengelolaan
dan Pengawasan Industri Refinery Minyak Goreng, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Adam Syafaat menyoroti alur distribusi minyak goreng di Provinsi Riau
sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit utama di Indonesia. Komisi menegaskan pentingnya pengawasan agar pasokan minyak goreng tetap terjamin dan harga jual kepada masyarakat tidak melebihi
Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menegaskan bahwa kebijakan pemerintah
terkait HET harus benar-benar sampai ke tingkat distributor (D1, D2, dan D3) hingga konsumen akhir. akhir. Ia menekankan bahwa konsumen tidak boleh membeli di atas harga HET dan distribusi harus transparan, termasuk data distributor.
Berdasarkan paparan Dinas Perindustrian, di Provinsi Riau terdapat sekitar 27 perusahaan
industri minyak goreng. Seluruh pelaku industri diwajibkan melaporkan aktivitasnya melalui sistem yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2025, tercatat 26 produsen pemasok minyak goreng dengan distribusi melalui distributor D1 dan D2, termasuk yang berada di luar Provinsi Riau seperti Jakarta, Sumatera Utara, dan Jambi.
Khusus minyak goreng rakyat (Minyakita), penyalurannya Kementerian kewajiban
mengacu pada regulasi Perdagangan, termasuk
penyaluran sebagian produksi melalui Perum Bulog.
Komisi II menekankan pentingnya pengawasan distribusi guna mencegah perbedaan harga
yang signifikan di tingkat pengecer, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri agar harga tetap stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Turut hadir Kabid Sarana Prasarana dan Disperindagkop Pemberdayaan Industri
UMKM Provinsi Riau M. Yusub Nuh, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan refinery minyak goreng di Riau.(Adv)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |