Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kehumasan | Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Untuk Urai Kemacetan Simpang SKA | Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Desa Tanjung Agung Dan Desa Seleman Ditetapkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi | Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau, Imbas Penurunan Retribusi Dilakukan Pelibatan Kantin Sekolah  | Ketua TP PKK Rohul dr Yeni Motivasi Finalis Bujang dan Dara Rohul |

Bupati Dharmasraya Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Jumat 13 Maret 2026, 18:50 WIB

‎Siagaonline.com, Pulau Punjung — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah. 

‎Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

‎Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya. 

‎Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

‎Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. 

‎Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi. 

‎Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi. 

‎Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

‎Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top