Breaking News
PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala  | Presiden Prabowo Optimis Swasembada Pangan dan Energi Bisa Dicapai | Raih Predikat Informatif, Pemerintah Kota Pekanbaru Terima Penghargaan dari KI Riau Award 2025 | DLHK Kota Pekanbaru Harapkan LPS Ada Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah | HUT ke-242, Kota Pekanbaru Semakin Maju dan Masyarakat Sejahtera jadi Harapan Walikota Agung | Wali Kota Pekanbaru Kembali Tekankan ASN Berikan Layanan Prima kepada Masyarakat |

Putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Final, Anike Maulana Resmi Diberhentikan
Rabu 04 Maret 2026, 19:53 WIB
Foto : Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmaraya, Ummu Azizah

‎Siagaonline.com,Dharmasraya — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.

‎Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026. 

‎Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

‎Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut. 

‎Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan.

‎“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

‎Ia menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.(TG) 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top