Breaking News
Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional |

Konferensi Pers Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Ekstasi, Oknum Kades Diamankan
Kamis 29 Januari 2026, 10:53 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial MT (40), warga Kecamatan Tandun. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas AKP J Tindaon, S.H, didampingi Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H dan Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Informasi kami terima pada Sabtu, 24 Januari 2026, terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe atau warung di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu,” ujar AKP J Tindaon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan MT di lokasi.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, uang tunai Rp2.000, serta tas hitam berisi identitas tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil tes urine memang negatif, namun setelah gelar perkara, kasus tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegas AKP J Tindaon.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 2006, serta Pasal 104 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top