Breaking News
Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional |

Istri Bantah Dugaan Pencabulan Oknum Camat Natuna, Klaim Jadi Saksi Mata
Sabtu 10 Januari 2026, 20:12 WIB

Siagaonline.com, Natuna - Seperti yang dilansir dari media koran perbatasan terkait
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama oknum camat di Kabupaten Natuna. 

Tudingan itu mendapat bantahan dari istrinya, LL.

Ia menegaskan tidak ada unsur ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dalam peristiwa yang kini ditangani Polres Natuna.

LL mengaku sebagai saksi mata langsung. Ia menyebut dirinya sendiri yang membuka pintu kamar dan mendapati suaminya, JD, bersama MS.

“Saya melihat langsung. Tidak ada pemaksaan atau kekerasan. Narasi itu tidak benar,” tegas LL.

Peristiwa terjadi pada 25 Desember 2025 dini hari. Keesokan harinya, paman MS berinisial ST melaporkan JD ke Polres Natuna atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. LL menyayangkan laporan tersebut dibuat tanpa klarifikasi kepadanya sebagai saksi di lokasi.

Akibat kasus ini, JD telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai camat.

LL menyatakan siap membuat laporan balik apabila laporan tersebut tidak dicabut. Ia merujuk Pasal 411 KUHP Nasional terkait perzinahan, dengan menegaskan bahwa korban dalam konteks tersebut adalah istri sah.

Sementara itu, ST mengakui laporan dibuat berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan tanpa bukti langsung.

Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Ketua DPD IWOI Natuna Baharullazi mengingatkan media agar menjunjung asas praduga tak bersalah.

 “Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.(Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top