Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Pemilihan RT/RW Hak Masyarakat, Bukan Prerogatif Pemerintah Daerah
Minggu 21 Desember 2025, 22:39 WIB

Siagaonline.com, Pekanbaru — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 secara jelas menegaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan, khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Hartati Rahmat, M.Pd, yang menekankan bahwa posisi RT/RW bukanlah bawahan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Karena RT/RW adalah mitra, maka peran pemerintah sejatinya hanya sebatas memfasilitasi, bukan mengintervensi,” ungkapnya kepada media, Minggu (21/12/2025).

Menurut Ade, Permendagri No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan merupakan hak prerogatif pemerintah. Proses pemilihan sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat setempat, dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Adapun kriteria calon RT/RW di antaranya harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kemampuan untuk menegakkan serta menjaga nilai-nilai sosial dan kearifan lokal, serta berdomisili di wilayah tempat ia mencalonkan diri. Ketentuan ini dimaksudkan agar RT/RW benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat dan mampu menjadi pemimpin lingkungan yang inklusif.

Namun demikian, Ade menyoroti adanya persyaratan fit and proper test yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan adanya dominasi kekuasaan pemerintah kota dalam proses pemilihan RT/RW. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus semangat demokrasi di tingkat paling dasar.

“Intervensi berlebihan melalui regulasi turunan seperti Perwako justru dapat melemahkan kedaulatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sendiri. Ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi ke depan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat kembali pada semangat Permendagri sebagai payung hukum utama, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek demokrasi dan RT/RW sebagai representasi aspirasi warga. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top