Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi
Kamis 02 November 2023, 09:20 WIB

Siagaonline.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih Anugerah The Right Man on The Right Place dari LensaIndonesia.com sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi” dalam kategori “The Prudent and Firm On Law Enforcement”.


Anugerah ini diberikan karena Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu memimpin Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum paling dipercaya masyarakat.


Menurut penilaian, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil membawa Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi dalam sejarah, khususnya selama era reformasi. Penganugerahan ini merupakan tradisi tahunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LensaIndonesia.com ke-13.


President Director PT Lensa Indonesia Global Media Arief Rahman menyampaikan, anugerah ini diberikan berdasarkan hasil pantauan, pencermatan, pengumpulan data track record, dan evaluasi yang dilakukan tim LensaIndonesia.com bersama kalangan akademisi.

Hasilnya, Jaksa Agung layak masuk kategori figur tokoh fenomenal dari internal Kejaksaan yang mampu berkinerja out of the box dalam penegakan hukum.


Adapun hasil kinerja positif yang telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.   


Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.


Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan.


“Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top