Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

606 Narapidana Dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Mendapatkan Remisi
Sabtu 19 Agustus 2023, 11:59 WIB

SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Sebanyak 606 Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.


Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman secara simbolis di Pendopo Rumah Dinas di Komplek Bina Praja Pemkab Rohul, Kamis (17/8/2023).

Menariknya, perwakilan Narapidana yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 itu, dipakaikan baju pengantin.

Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu mengatakan, pemberian remisi dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kemudian, perihal perwakilan Narapidana yang dipakaikan pakaian pengantin itu bertujuan agara mereka tidak merasa rendah diri ketika berkumpul dengan masyarakat di luar.

"Tujuannya agar mereka tidak minder. Makanya kita pakaikan pakaian yang bagus dan enak dipandang mata," kata Kalapas.

Dari 606 Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian itu, seorang diantaranya bernama Tarmizi, yakni terpidana perkara perjudian ini mendapat remisi umum yang langsung bebas.

Saat pemberian remisi itu, Tarmizi terlihat dipakaikan baju pengantin berwarna kuning keemasan yang dipasangkan dengan Narapidana perempuan bernama Sari Fitra yakni Narapidana perlindungan anak.

Ditambahkan Kalapas, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.

"Jadi tidak semuanya diberikan remisi. Tapi yang memenuhi persyaratan saja," tutup Kalapas menerangkan saat ini ada 910 Narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian. (Rls/des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top