Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

Perkara Gugatan di Pengadilan Hanya Permasalahan Nama Koperasi
Jumat 28 Juli 2023, 08:25 WIB

Siagaoine.com, Rokan Hulu - Sehubungan dengan pemberitaan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1a dalam perkara gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terhadap Koperasi Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh Saudara Sahbela Dalimunte dapat kami sampaikan bahwa persoalan tersebut khusus mengenai penolakan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh H. Rizal beserta anggota terhadap nama Koperasi Sawit Karya bakti yang namanya hampir mirip dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB).


Disampaikan H. Rizal Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) kepada wartawan Rabu (26/07/2023) bahwa perkara yang dimaksud bukan mengenai hak pengelolaan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang dikelolanya.

Sehingga dapat di simpulkan bahwa terhadap hak pengelolaan asset tersebut tidak ada yang berubah. Maka tidak ada alasan apapun dari pihak Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Dalimunte untuk meminta perubahan pengelolaan asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang selama ini telah bermitra dengan PT. Torganda.

"Silahkan pihak Sahbela Dalimunte beserta anggota berdiri dengan Badan Hukumnya dan mengelola assetnya sendiri, karena tidak ada hubungan aset antara Kopsa KB dengan KSKB sebab kedua Koperasi tersebut merupakan dua Badan Hukum yang berbeda dengan asset masing masing yang sudah tentu berbeda pula," ujarnya.

Lanjut dikatakan H. Rizal Ketua Kopsa KB supaya dapat di pahami bersama bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru kls 1A yang menolak gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang di Ketuai oleh H Rijal terhadap nama Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Munte tidak serta merta menghapuskan Hak dan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang bermitra dengan PT. Tor Ganda, sebab dalam Eksepsi pihak tergugat KSKB pun di tolak sepenuhnya oleh pihak Pengadilan, dimana dalam putusan Pengadilan Kls 1A Pekanbaru tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa Sahbela Dalimunte sebagai Ketua Koperasi Petani  Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) yang telah bermitra dengan PT Tor Ganda.

"Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada semua pihak khususnya Anggota Koperasi  Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan dan upaya penyesatan opini yang dibangun oleh pihak pihak yang tidak bertanggung karena sampai saat ini Koperasi kita adalah yang resmi yang diakui  oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu dan PT Torganda sebagai Mitra Kerjanya," pungkas Rizal. (Rls)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top