Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Situ Cihuni Sebagai Aset Negara
Minggu 16 Juli 2023, 18:43 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil menyelamatkan aset Negara, Situ Cihuni sampai proses Peninjauan Kembali (PK).


Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air dan program tersebut akan dimulai pada 2023-2026.

Perencanaan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni ini, menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.

Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas, yang telah berlangsung sejak tahun 2016 silam hingga akhirnya Pemerintah memenangkan gugatannya melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.

Terkait putusan tersebut, Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan, bahwa Situ Cihuni, merupakan aset negara. Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak Negara, kekayaan dan aset Negara dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset Negara.

Ia menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya.

Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942. **


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top