Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Penipuan
Rabu 12 Juli 2023, 11:33 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kendari, sekitar pukul 00:40 Wita bertempat di Kelurahan Lembo, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (12/7/23).


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap         : Awaluddin
Tempat lahir            : Ujung Pandang
Umur/tanggal lahir : 44 tahun /  02 Februari 1979
Jenis kelamin           : Laki-laki
Kewarganegaraan  : Indonesia
Tempat tinggal : (1) Jalan Manunggal RT 13/ RW 5, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara : (2) Jalan Indah 5 No. 3, Kelurahan Panampu, Kecamatan Murhum, Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan    : Wiraswasta

Awaluddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana Awaluddin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top