Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Kamis 06 Juli 2023, 15:46 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).


keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;

1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle

Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;

para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top