Breaking News
DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media . | Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh | 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya | Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi | Kepala Rutan Karimun Berserta Jajaran Nya Melaksanakan Kegiatan Sapa Dan Dialog | Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik" |

Keluarga Korban Merasa Kecewa, Karena Sidang Pembacaan Tuntutan Perselingkuhan ASN Ditunda
Kamis 01 Juni 2023, 04:49 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perselingkuhan ASN guru yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Selasa (30/05/23) terpaksa ditunda sampai hari Senin depan.


Karna hal tersebut banyak yang merasa kecewa, terutama keluarga Korban, Selain itu alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini juga menimbulkan spekulasi banyak pihak.

Dari keterangan suami korban, setelah penundaan sidang mengungkapkan kekecewaannya "sudah habis energi dan pikiran saya untuk menjalani proses persidangan ini dari awal," ucapnya

"Saya ingin kasus ini segera selesai dan ada keadilan yang saya dapat dari perilaku terdakwa. Tentu bukan sanksi hukum nya saja yang saya harapkan tapi lebih kepada sanksi pelanggaran secara etik dan moral yang dilakukan oleh terdakwa, yang mencoreng nama baik dan martabat kopri dan insan guru," tambah suami korban tegas

Terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, media sempat melakukan konfirmasi langsung dengan Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Robby Prasetya dan JPU Nurul Annisa.

“Notice tuntutan perkara nya baru turun dari pimpinan siang tadi, jadi belum bisa kita serahkan ke PN untuk agenda pembacaan tuntutan,” jelas Robby

“Untuk tuntutan terhadap terdakwa kita split menjadi dua, ada yang untuk laki-laki dan untuk perempuan nya," tambah JPU Nurul Annisa.

Robby juga menjelaskan terkait soal tuntutan perkara,”Terkait Tuntutan perkara kita mengambil pertimbangan dari seluruh fakta persidangan yang berjalan”. Artinya secara eksplisit Kasi Pidum Kejari Rohul ini menekankan pemberitaan yang berkembang terkait kasus ini terkesan satu arah.

Dari penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU tadi, alasan situational yang dikedepankan Kasi Pidum Kejari Rohul juga terkesan normatif, bukan bermaksud mengkomparasi kasus per kasus, tapi melihat materi pertimbangan tuntutan yang tidak se kompleks kasus Tipikor misalnya, kinerja JPU yang dibawahi Kasi Pidum Kejari Rohul memang terindikasi lamban.

Artinya dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan menjadi Senin depan, (5/6), tentu ada rentang waktu dua minggu yang dapat diduga rentan dimainkan oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak lainnya. Tentu ini harus dihindari dan kasus ini harus terus dikawal agar terdakwa dengan perilaku amoral nya dapat ditindak tegas, baik secara hukum dan sanksi administratif nya. (***)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top