Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan seorang PNS Terpidana kasus Penipuan
Jumat 26 Mei 2023, 15:27 WIB

Siagaonline.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang PNS Hamsul Hs, SE buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus penipuan, bertempat di bumi Fiduria mas 3 jalan pacerekkang Biringkanaya Makassar, Jumat (25/5/23).


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu;
Nama lengkap : HAMSUL HS, S.E.
Tempat lahir : Pontosunggu
Umur/tgl lahir : 40 tahun /15/11/1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pelita Raya Tengah 1A 6B No. 8, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS

Terpidana Hamsul Hs, SE merupakan perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terpidana Hamsul Hs, SE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana Hamsul HS, SE bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Kejagung)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top