Breaking News
Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi | Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030 | PMII Dharmasraya Dilantik, Bupati Annisa Tegaskan Komitmen Menjaga Islam dan NKRI | Road to Police Woman Run 2026 Jadi Magnet Olahraga Masyarakat Dharmasraya | Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum |

Bukan Polisi, Sosok David Yulianto 'Koboi' Tol Ternyata Karyawan Swasta
Sabtu 06 Mei 2023, 07:45 WIB

SiagaOnline.com Jakarta - Polisi mengungkap identitas David Yulianto (32), pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol jenis airsoft gun dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat. David Yulianto yang memalsukan pelat dinas Polri itu bukanlah polisi, melainkan karyawan swasta.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Trunoyudo menjelaskan bahwa David Yulianto bukanlah anggota polisi, melainkan karyawan swasta.

"Tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebutkan bahwa David beralamat di Kota Depok, Jawa Barat. Sementara David ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

"Alamat (David Yulianto di) Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, ini tertuang dalam KTP," imbuh Trunoyudo.

Polisi menampilkan David Yulianto dalam jumpa pers tersebut. Saat dihadirkan, David Yulianto memakai baju tahanan warna oranye dan diborgol kabel ties.

Selama dihadirkan dalam jumpa pers, David Yulianto hanya tertunduk. Sesekali ia menatap ke depan dengan ekspresi wajah datar.

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5).

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top