Breaking News
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System | DPRD Kota Padang Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel | DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Resmikan Perda Penguatan Lembaga Adat, Perkokoh Jati Diri Budaya Minangkabau | Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi | Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030 | PMII Dharmasraya Dilantik, Bupati Annisa Tegaskan Komitmen Menjaga Islam dan NKRI |

Sekjen Kemenkumhan RI: Hari Bhakti Pemasyarakatan, Diperingati Tanggal 27 April Tiap Tahun
Jumat 28 April 2023, 05:06 WIB
Siagaonline.com, Jakarta - Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) diperingati Pada tanggal 27 April pada setiap tahunnya, Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Momentum peringatan HBH ini seyogyanya bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan sekaligus meneguhkan komitmen dan konsistensi Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam mewujudkan "Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK, semoga.

"Istilah dan konsep Pemasyarakatan untuk pertama kalinya yakni pada tanggal 5 Juli 1963 disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI saat itu Bapak Sahardjo," Ungkap Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kamis (27/4/2023).

Masih Kata Sekjen Kemenkumham RI, Beliau didalam konsepnya menggambarkan bahwa, "Pemberian pidana penjara tidak semata-mata bertujuan untuk Pemasyarakatan saja tetapi juga sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana" yang selanjutnya disahkan dalam keputusannya pada konferensi Ditjen Pas yang dilaksanakan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

Didalam dinamikanya, lanjutnya, istilah Kepenjaraan selanjutnya berganti menjadi Pemasyarakatan, dimana hal ini bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

UU No 12/1995 didalam perjalanannya dirubah menjadi UU No 22/2022 yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

"UU No. 22 Tahun 2022 itu sendiri telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitativ ," papar Jenderal Bintang Tiga ini. Dari akhir katanya beliau mengucapkan "Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 59 tahun 2023". (Zubaidah)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top