Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Pil Hexymer
Rabu 22 Februari 2023, 09:15 WIB
SiagaOnline.com, BATANG – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang psikotropika golongan IV jenis Hexymer, diduga pelaku berinisial FK (24) ditangkap dirumahnya di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal.

 Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan ribu pil hexymer tanpa izin edar itu.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.


“Modus tersangka dengan membeli Hexymer dengan harga Rp650 ribu per botol yang berisi seribu butir melalui online. Lalu, memecahnya menjadi paketan kecil berisi 4 butir dan dijual dengan harga RP10 ribu,” kata Kompol Raharja didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/02/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara ditanam di halaman belakang rumah guna mengelabui petugas.
 â€œPada awalnya petugas berhasil mengamankan satu botol pil Hexymer berisi 400 butir.
 Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak 10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di belakang rumah,” jelasnya.

Tersangka FK mengaku membeli pil Hexymer secara online. Lalu dijual kembali dalam paketan kecil, sebelum diedarkan.

“Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal dan juga Bandar. Namun jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” ujarnya.

Tersangka FK disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top