Tiga Orang Napi Rutan Karimun Bebas Bersyarat
Rabu 31 Agustus 2022, 10:50 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Petugas Registrasi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melaporkan 3 (tiga) orang Narapidana Terkait Tindak Pidana Khusus PP Nomor 99 Tahun 2012 mendapatkan pembebasan bersyarat kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (30/8/2022).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, A.Md.I.P., S.H., M.H. setelah dengan menandatangani surat Pembebasan Bersyarat untuk 3 (tiga) orang Narapidana kasus Narkotika di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
"Telah Bebas Bersyarat, Atas nama Sutrisno Als Ahuat Als Kompeng, dan kawan-kawan. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-776.PK.05.09 TAHUN 2022 Tanggal 30 Mei 2022," jelas Yogi.
"Selanjutnya petugas Registrasi Rutan Karimun melaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Klien Kepada Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan Pembimbingan selanjutnya," paparnya (Zubaidah)
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, A.Md.I.P., S.H., M.H. setelah dengan menandatangani surat Pembebasan Bersyarat untuk 3 (tiga) orang Narapidana kasus Narkotika di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
"Telah Bebas Bersyarat, Atas nama Sutrisno Als Ahuat Als Kompeng, dan kawan-kawan. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-776.PK.05.09 TAHUN 2022 Tanggal 30 Mei 2022," jelas Yogi.
"Selanjutnya petugas Registrasi Rutan Karimun melaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Klien Kepada Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan Pembimbingan selanjutnya," paparnya (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 22 Juni 2026, 12:14 WIB
.
Senin 22 Juni 2026, 07:14 WIB
.
Senin 22 Juni 2026, 07:09 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |