Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

Tiga Orang Napi Rutan Karimun Bebas Bersyarat
Rabu 31 Agustus 2022, 10:50 WIB
Siagaonline.com, Karimun -  Petugas Registrasi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melaporkan 3 (tiga) orang Narapidana Terkait Tindak Pidana Khusus PP Nomor 99 Tahun 2012 mendapatkan pembebasan bersyarat kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (30/8/2022).

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, A.Md.I.P., S.H., M.H. setelah dengan menandatangani surat Pembebasan Bersyarat untuk 3 (tiga) orang Narapidana kasus Narkotika di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

"Telah Bebas Bersyarat, Atas nama Sutrisno Als Ahuat Als Kompeng, dan kawan-kawan. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-776.PK.05.09 TAHUN 2022 Tanggal 30 Mei 2022," jelas Yogi.

"Selanjutnya petugas Registrasi Rutan Karimun melaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Klien Kepada Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan Pembimbingan selanjutnya," paparnya (Zubaidah)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top