Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

DPMPTSP-Naker Kab Agam Gelar Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Sarana Hubungan Industrial
Senin 25 Juli 2022, 22:31 WIB
SiagaOnline.com, Agam - Pemerintah kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) menggelar sosialisasi peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial, Senin (25/7).

Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP-Naker Agam, Basrizal mengatakan sosialisasi yang diikuti puluhan pengusaha dan pekerja itu merupakan upaya menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.

“Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, karena melalui hubungan industrial akan diatur syarat kerja yang terdiri dari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, agar mencapai kondisi yang aman dan dinamis,” katanya.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan hubungan industrial, diperlukan sarana hubungan industrial yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

“Untuk itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Agam Dr H Andri Warman MM, melalui Kepala DPMTSP-Naker Agam, M Lutfhi saat membuka sosialisasi mengatakan dalam menjalankan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan.

Serta memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundangan ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh dan serikat perkerja/buruh mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

“Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan,” terangnya.

Adapun tujuan hubungan industrial itu sendiri ulasnya, yakni menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

“Kemudian menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Melalui sosialisasi yang digelar, pihaknya berharap tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial. Keberhasilan itu ditandai dengan terbangunnya komunikasi efektif, meningkatnya saling pengertian.

Serta, tumbuhnya rasa tanggungjawab dan lahirnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Saya juga berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami betapa pentingnya peraturan perundangan terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan,” ujarnya. (Y)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top