Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Laksamana Jalan Telaga Biru Tembilahan
Sabtu 06 Agustus 2022, 20:11 WIB
SiagaOnline.com, Tembilahan - Pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Laksamana Indragiri Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku inisial AG (18) menusuk korbannya inisial RA (16) dengan senjata tajam akibat dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak, pada Jum'at malam (5/8) lalu.

Sabtu (6/8/2022) siang, baru diketahui oleh orang tua korban, bahwa anaknya telah ditusuk setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal.

Orang tua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.

"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya," Kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki melalui Kanit Reskrim Bripka Yarlis Marjohandi saat dikonfirmasi.

Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

"Bersama Tim Resmob Polres Inhil, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tukasnya.  (R/Marbun)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top