Breaking News
Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik" | Polres Rohul Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Ujung Batu, Ditangkap Saat Bersembunyi di Nias Selatan | Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya |

LSM GRPPH-RI Laporkan Proyek Rehab Gedung SPN ke Kejati Riau
Berikut Pejelasan Resmi Pihak Dinas PUTR Rokan Hilir
Jumat 15 April 2022, 15:03 WIB
SiagaOnline.com,Rohil- Belum lama ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRPPH-RI melaporlan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas dugaan korupsi proyek. 

Adapun dugaan korupsi proyek yang menurut LSM GRPPH-RI berpotensi merugikan negara yaitu, rehabilitasi gedung SPN yang dilaksanakan oleh CV. Linggo Jaya Abadi pada tahun 2020 lalu.

Menanggapi laporan itu, Plt Kepala Dinas  Asnar, SP, MSi melalui Satriyo Wardani,ST selaku PPTK kegiatan rehab gedung SPN, menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan  apa yang sudah tertuang dalam aturan di kontrak.

"Saya dapat kabar dari pak Kabid  bahwa mereka LSM GRPPH-RI melaporkan masalah ini kepada Kejati," kata Satriyo Wardani,Kamis (14/04)2922).

Lebih lanjut ditegaskan Satriyo Wardani bahwa dalam proses pelaksanaan  rehab gedung SPN tidak ada  indikasi penyimpangan  karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tidak seperti yang ditudingkan. 

"Sekarang begini pak kita mengatakan adanya indikasi korupsi segala macam, itu ada yang memeriksa, ada pihak-pihak yang berwenang memeriksa nya, kalau katanya praduga tidak bersalah itu dasarnya harus jelas kalau di tanya balik kepada kami dasar apa mereka menuduh itu," tanya Satriyo selaku PPTK kegiatan rehab gedung SPN.

Terkait kegiatan rehap gedung SPN, dijelaskan Satriyo pihaknya sudah memberikan konfirmasi kepada pihak LSM GRPPH-RI.

"Kemarin kita sudah ketemu dengan orang LSM nya, pas di kantor sudah juga ketemu, mereka konfirmasi dan sudah kita sampaikan kondisinya, dilapangan juga seperti itu, namun mereka munculkan juga dimedia online. Jadi kami artinya sudah mengkonfirmasi dengan cara baik, tapi kalau misalnya beritanya dimunculkan seperti itu ya kita kembalikan kepada mereka. Intinya apa yang sudah kami sampaikan tapi ternyata setelah kita konfirmasi dan kita sampai kondisi nya tapi muncul berita tidak sama dengan apa yang kita konfirmasi," ujarnya.

Menurut Satriyo Wardani, dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung SPN dilaksanakan sesuai dengan prosedur tidak sama seperti apa yang ditudingkan. 

"Kalau dari kami itu tidak ada (KKN red) kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedurnya, Sekarang begini pak kita mengatakan adanya indikasi korupsi segala macam, itu ada pihak yang memeriksa, ada pihak-pihak yang berwenang memeriksa nya.Tapi kalau katanya praduga tidak bersalah itu dasarnya harus jelas. Kalau di tanya balik kepada kami dasar apa mereka menuduh itu, " tanya Satriyo.

"Jadi kami intinya meluruskan bahwa apa yang disampaikan seperti kayak masalah berapa ratus juta keuntungan kontraktor dan segala macamnya itu kami tidak tahu menahu masalah itu, kita melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tertuang didalam aturan dalam kontrak," tegasnya lagi.

"Waktu itu pihak BPK sudah meminta data, saya sudah kirimkan data untuk audit, berkasnya sudah kita antarkan ke BPK seperti itu kondisinya untuk hasil pemeriksaan saya belum tahu pasti.intinya hasil pemeriksaan dari  kantor langsung ke kabidnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya,Juwarto,ST,MSi menerangkan lebih rinci, bahwa gedung SPN itu dibangun pada tahun 2013 dan sudah mangkrak dan tidak ditempati selama tujuh tahun. 

"Ada tiga gedung, kondisi rusak parah sehingga perlu dilakukan rehab berat,dan tambahan pekerjaaan jalan masuk, parkir motor, drainase keliling bangunan, bak penampung air, terali pintu dan jendela. Kondisi gedung dua lantai, tiga bangunan, kondisi saat itu rusak parah.Kubah dan atap banyak yang pecah  sehingga perlu di cor ulang, plafon rusak total, pintu jendela dalam semua kaca rusak dan tidak bisa dipakai, lantai sebagian besar diganti, pengecatan total seluruh bangunan.Kelistikan gedung juga diganti total, pemasangan meteran listrik dan aksesoris termasuk pemasangan lampu seluruhnya. Bisa dibanyangkan gedung tidak ditempati selama tujuh  tahun dan tidak bertunggu, yang tinggal hanya kerangka bangunan dengan kondisi rusak berat.Intinya tidak ada indikasi mark up atau fiktif seperti yang dituduhkan,"ungkap Juwarto.(Agung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top