Camat Psp Selatan Akui tak Banyak Tahu Mekanisme Pembayaran Pendaftaran Sertifikat Tanah
Jumat 08 April 2022, 04:47 WIB
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Camat Padang Sidempuan Selatan, Ahmad Toib Simanjuntak, S. IP, MSP akui dirinya tak banyak tahu soal mekanisme pembayaran biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau simpelnya biaya pengurusan sertifikat Tanah.
Hal itu diutarakan Ahmad Toib saat dikonfimasi Wartawan, Kamis (7/4), diruang kerjanya, bagaimana sistem pembayaran kegiatan dimaksud untuk wilayah Padang Sidempuan Selatan.
"Mekanisme pembayarannya kurang tahu, mengingat perwal itu terbitnya dari bagian hukum, mungkin lebih tepatnya kabag hukum yang bisa menjelaskannya terkait mekanis pembayarannya jika sesuai Perwal terkait PTSL," ucapnya.
Toib juga menerangkan, setahunya dalam isi perwal yang diterbitkan oleh Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jelas biaya sebesar Rp 250.000,- diperuntukkan untuk biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi petugas desa dan kelurahan dari desa/ kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Akan tetapi Camat Toib tidak bisa beri keterangan saat ditanyakan Wartawan isi perwal kepada siapa peserta membayarkan biaya PTSL, apakah kepihak Lurah, ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau ke BPN, ke Perwakilan PTSL dan apakah ada tanda terima pembayaran resminya dari Pemerintah.
Sementara membaca Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 15 dalam isi Perwal Kota
Padang Sidempuan Nomor 43 tahun 2019 menyebutkan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Camat, Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Padang Sidempuan dan Kantor Pertahanan.
Diberitakan sebelumnya, Siregar warga, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan menyampaikan bahwa sistem pembayarannya membingungkan, artinya pembayarannya secara manual atau melalui transfer, dan kepada siapa harusnya dibayarkan bila cash.
" Melalui program PTSL ini sangat baik, pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dimana bidang tanah yang belum bersertifikat," ucapnya.
Kemudian Boru Harahap juga menyikapi bahwa adanya bayaran Rp250 ribu dengan sistem pembayarannya yang belum diketahui masyarakat luas, apakah melalui transfer ke kas daerah, atau ke pihak BPN atau kepihak yang ditunjuk ( perantara) karena hingga sekarang belum ada dan jelas.
Saat Wartawan mencoba meminta tanggapan kepada Kepala Kantor BPN Kota Padang Sidempuan Edward Hutabarat SH, Kamis 7 April 2022 di Kantornya tidak berhasil ditemui, alasan bagian securty sedang diluar tidak masuk kantor.
Sedangkan salah seorang anggotanya Dian Syahputra Saragih, atau akrab disapa dengan nama Acong selaku Kasi Survei dan Pemetaan, menegaskan bahwa pihak BPN Padang Sidempuan tidak ada menerima sepeserpun biaya PTSL dari peserta.
" Berkaitan dengan 250rb, BPN tidak ada mengambil uang sepeser pun, adapun dana tersebut diatur oleh pihak kelurahan dalam Perwal."ujar Acong kepada Wartawan.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 16 Juni 2026, 23:11 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:08 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |