Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Nekat Mencuri Di Usaha Fhoto Kelurahan Aek Tampang, AAL Bakal Puasa di Balik Jeruji Besi
Jumat 25 Maret 2022, 19:33 WIB
SiagaOnline.Com, PADANG SIDEMPUAN – Team Tekab Sat Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan menangkap seorang pria berinisial AAL (37), warga Kelurahan Aek Tampang Kecamatan P.Sidempuan Selatan, Kota P.Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) di duga bobol toko, Kamis (24/3/2022).

Kapolres Kota P.Sidempuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres P.Sidempuan, AKP Bambang Priyatno S.Sos, menyebutkan kronologi dugaan tindakan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan pentilasi Toko bagian belakang.

Saat melakukan aksinya pada Senin (31/1/2022) pukul 09.00 WiB lalu, pelaku AAL tak sendiri. Dia bekerjasama dengan rekannya Heru yang kini DPO.

“Pasalnya, AAL diduga nekat mencuri di salah satu usaha foto di Jalan Pembangunan, Blok B. Dari tangan terduga pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 unit pesawat televisi (TV), Leptop dan 1 unit speaker,” ujar AKP Bambang kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan mengadukan ke Polres P.Sidempuan dengan laporan LP/B /40/Il/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.

“Tersangka diamankan di Simpang Silandit setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian kemudian tim tekab membawa pelaku ke Polres P.Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman pelaku kini DPO,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya tersangka AAL bakal Puasa Suci Bulan Ramadhan 1443 H yang tinggal hitung hari di balik jeruji besi. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Maksimal 7 tahun.(Amils)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top