Penanganan Kasus Korupsi
Diduga Rugikan Negara 1,4 M, Kejari Rohil Menetapkan Oknum PPK Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...
Kamis 24 Maret 2022, 08:16 WIB
SiagaOnline.com,Rohil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy,SH.MH menjelaskan penetapan tersangka TRP setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak dinas perhubungan,konsultan pengawas, dan kontraktor serta dua orang ahli yakni bidang jasa konstruksi, LPJKN dan ahli auditor penghitungan kerugian negara.
" Pada Hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2022 tim penyidik kejaksaan negeri Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Setelah melakukan pemeriksaan tim melakukan gelar perkara ekspos, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018. Hasil dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa saudara TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy,SH MH, Rabu di kantor Kejari Rohil,Rabu (23/03/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kajari Rohil, Bahwa pada tahun 2018 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan melaksanakan kegiatan pengerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir yang anggaran tersebut bersumber dari dana APBN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia c/q Direktorat Perhubungan Laut tahun 2018.
" Bahwa surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan konstruksi fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi nomor pr. 0802/O1/01/KSSOP.BAA.18/Tanggal 29 Juni 2018. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800.00 (Dua Puluh Miliyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Rupiah) selama 180 hari kalender, mulai dari tanggal 30 Juni 2018 sampai 31 Desember 2018," sebut Kajari Rohil.
Dalam perkara ini, diungkapkan, Yuliarni Appy, bahwa pada tahap pencairan, syarat syarat pencairan seperti pencarian uang muka SSP PPN dan PPh, Rincian penggunaan uang muka, dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya di lampirkan pada pencairan tahap satu saja, pada pencarian tahap dua dan sampai pencairan tahap ketujuh syarat syarat tersebut tidak di lampirkan namun anggaran tetap di cair kan.
"Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018 pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun anggaran 2018, belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai seperti selimut tiang yang belum terpasang dan timbunan kaswy dan turap belum selesai, namun pembayaran sudah di lakukan 100 persen atau senilai kontrak dan, setiap proses pencarian tidak pernah melampirkan asbot drawing atau gambar pelaksanaan dan backap data atau final kuantiti serta laporan pekerjaan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Dalam perkara ini, Kajari Rohil menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 1.483.335.260.00. Tersangka TRP dalam perkara ini di ancam dengan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2021 jonto atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP di mana ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. Maka tersangka di lakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT - 01 /L.4.20/Fd.1/03/2022 selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 s/d tanggal 11 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi,"pungkasnya.(Agung/Sup)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 22 Juni 2026, 22:23 WIB
.
Senin 22 Juni 2026, 22:17 WIB
.
Senin 22 Juni 2026, 21:50 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |