Rokok Ilegal Berbagai Merk Beredar Pesat Dipasaran Kota Tanjungpinang, Aparat Hukum Kemana?
Sabtu 05 Februari 2022, 16:46 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi tentang peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tumbuh subur dipasaran wilayah kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Rokok berbagai macam merek ditemukan dipasaran kota Tanjungpinang sehingga negara dirugikan Miliran rupiah dari pajak yang dihasilkan dari cukai tembakau. Hal ini terkesan institusi terkait seperti Bea cukai yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ,belum mampu melakukan penindakan terhadap cukong kotor yang bergelut dalam pemasok rokok ilegal tersebut di wilayah kota Tanjungpinang. Bahkan rokok tersebut sudah terjual dan beredar dipasaran luar Provinsi Kepri.
Dari pantaun media di lapangan, Sabtu (5/2/22) tampak terlihat para pedagang yang ada di pasar KUD Tanjungpinang, secara terang terangan menjajakan rokok ilegal tersebut kepada pembeli. Dari rokok merek HD, Rexo, Lukman dan sebagainya. Seperti
Rokok Merk HD pedagang menjualnya dengan harga yang ditawarkan berkisar Rp 9000 per bungkusnya dan per slopnya ditawarkan Rp 88.000 kepada para pembeli.
Salah seorang pedagang (sebut saja Inang)menjelaskan, rokok yang dijajakannya tersebut. Dia beli dari salah seorang . Inang enggan menyebutkan, nama seseorang tersebut kepada awak media ini.
Inang juga mengatakan, bahwa bukanya dirinya saja yang menjual rokok seperti ini, tapi ada banyak sekali toko- toko sembako yang ada disekitaran sini menjual nya, ungkap inang sembari melayani pembeli rokok.
Dilain pihak, seorang pembeli rokok enceran, mengatakan kepada awak media ini, setiap hari dianya membeli rokok dengan Inang.
"Sudah langganan pak ,"ucapnya.
Dari berbagai jenis rokok yang ada disini. Jenis rokok HD lah yang laku pesat terjual dan diminati oleh pembeli. Dalam sehari bisa mencapai 5 sampai 10 slop rokok laku terjual di warung miliknya, ucap pedagang enceran.
"Rokok Merk HD inj saya jual Rp 10 ribu per bungkus," tandasnya.
Rokok berbagai macam merek ditemukan dipasaran kota Tanjungpinang sehingga negara dirugikan Miliran rupiah dari pajak yang dihasilkan dari cukai tembakau. Hal ini terkesan institusi terkait seperti Bea cukai yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ,belum mampu melakukan penindakan terhadap cukong kotor yang bergelut dalam pemasok rokok ilegal tersebut di wilayah kota Tanjungpinang. Bahkan rokok tersebut sudah terjual dan beredar dipasaran luar Provinsi Kepri.
Dari pantaun media di lapangan, Sabtu (5/2/22) tampak terlihat para pedagang yang ada di pasar KUD Tanjungpinang, secara terang terangan menjajakan rokok ilegal tersebut kepada pembeli. Dari rokok merek HD, Rexo, Lukman dan sebagainya. Seperti
Rokok Merk HD pedagang menjualnya dengan harga yang ditawarkan berkisar Rp 9000 per bungkusnya dan per slopnya ditawarkan Rp 88.000 kepada para pembeli.
Salah seorang pedagang (sebut saja Inang)menjelaskan, rokok yang dijajakannya tersebut. Dia beli dari salah seorang . Inang enggan menyebutkan, nama seseorang tersebut kepada awak media ini.
Inang juga mengatakan, bahwa bukanya dirinya saja yang menjual rokok seperti ini, tapi ada banyak sekali toko- toko sembako yang ada disekitaran sini menjual nya, ungkap inang sembari melayani pembeli rokok.
Dilain pihak, seorang pembeli rokok enceran, mengatakan kepada awak media ini, setiap hari dianya membeli rokok dengan Inang.
"Sudah langganan pak ,"ucapnya.
Dari berbagai jenis rokok yang ada disini. Jenis rokok HD lah yang laku pesat terjual dan diminati oleh pembeli. Dalam sehari bisa mencapai 5 sampai 10 slop rokok laku terjual di warung miliknya, ucap pedagang enceran.
"Rokok Merk HD inj saya jual Rp 10 ribu per bungkus," tandasnya.
Sampai berita ini terbit institusi terkait, seperti Bea dan Cukai Tanjungpinang belum bisa dikonfirmasi. (Tim/mz)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 16 Juni 2026, 23:11 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:08 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |