Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Kejari Natuna Resmi Tahan 3 Orang Tersangka Diduga Lakukan Korupsi APBDes
Sabtu 05 Februari 2022, 12:32 WIB
SiagaOnline.com, Natuna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan 3 (tiga) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Cemaga Selatan, Tahun Anggaran 2018- 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan: PRINT-01/L.10.3/Fd. 1/02/2022. Ketiga tersangka diketahui berinisial MR, merupakan mantan Kepala Desa Cemaga Selatan periode 2018- 2019, sedangkan MS merupakan Sekertaris Desa Cemaga Selatan periode 2007-2020, sementara EP merupakan Kaur Keuangan di Desa Cemaga Selatan.

Menurut keterangan Kepala Kejari Natuna Imam M.S Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan mereka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.393.890.132 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah),” Ungkap Albar saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Jumat (04/2/2022) malam.

Sementara ketiga tersangka kini ditahan di Polres Natuna selama 20 hari, terhitung Tanggal 04 Februari 2022 sampai 23 Februari 2022, menunggu penyidikan perkara dapat di selesaikan dalam waktu dekat, kemudian segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tidak hanya sampai disini, Albar juga menmbahkan, penyidikan ini masih terus berlangsung dan berkemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Perbuatan tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Hlm)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top