Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Plt Bupati Bintan mutasi Camat Mantang, Tanpa alasan yang Jelas dan Dikategori Demosi
Jumat 04 Februari 2022, 11:44 WIB
Siagaonline.com, Bintan - Salah seorang Camat Mantang Siti Zainah S.Stp, baru baru ini dimutasi dari jabatanya oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan Roby .

Pemutasian Siti Zainah, dari jabatanya
tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan yang jelas, ungkap Siti kepada media, Jumat (4/2/22).
 
Sontak Siti Zainah, terkejut ketika dirinya telah di Mutasi dari jabatan ya. Karena selama inj dia tidak pernah terkena sanksi atau melanggar disiplin selama dia menjabat.

Diceritakan Siti, dia adalah pejabat dengan peringkat eselon III A, namun Anenya,dirinya dipindah tugaskan menjadi kepala bidang (KABID)di dinas kependudukan dan secara otomatis jabatanya turun menjadi eselon IIIB, ungkap Siti.

Lebih lanjut Siti mengatakan, Saya sudah konfirmasi ke pihak BKPSDM Bintan namun jawabannya hanya menyuruh saya bersabar, padahal secara aturan Yang mengatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil jenis mutasi demosi termasuk kategori hukuman disiplin yang berat, namun sejauh ini saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran ataupun terkait hukum dan juga saya juga belum pernah dikasi surat teguran serta belum pernah menjalani proses pembinaan disiplin dari BKPSDM Kabupaten Bintan terkait kesalahan saya, ungkap Siti Zaina.

"Kalau merujuk PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis mutasi demosi, termasuk kategori hukuman disiplin yang berat. Tetapi saya tidak pernah merasa melakukannya," pungkasnya.

Jika mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan BKN, nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan, bahwa Plh dan Plt tidak berwewenang megambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Hal itu juga diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan Irma Annisa. Saat di konfirmasi melalui via telpon mengatakan. Pangkatnya tetap, tidak ada yang diturunkan, dia tetap eselon III kok, sebetulnya sekarang tidak ada eselon ring lagi, sekarang pejabat administrator namanya, pejabat eselon III itu tidak ada lagi eselon ring, tidak di kenal lagi di pusat eselon ring.

" Eselon III administrator namanya, eselon IV pengawas, itu sekarang PP yang terbaru. Jadi perlu di pahami semua. Kadang mohon maaf,  jabatan itukan sebetulnya bukan hak pegawai, itu kepercayaan pimpinan, kepercayaan yang memakai, gitu lo," ucap Irma.
(Yogi/Zen)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top