Dipertanyakan Dana pemeliharaan Lampu Air Mancur, Mantan PPTK Perkim Bintan Diduga Bungkam
Kamis 03 Februari 2022, 08:41 WIB
Siagaonline.com, Bintan - Suatu hal yang wajar peran awak media sebagai social control yang didasari oleh produk undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Kemudian berdasarkan undang-undang(KIP, )atau UU 14 tahun 2008" tentang Keterbukaan Informasi Publik" berlandaskan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Mengacu pada peraturan diatas tersebut , wajar pers mempertanyakan berapa besar serapan mata anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, Kabupaten/kota hingga ke pemerintah tingkat provinsi sejauh mana penggunaan anggaran, yang tepat sasaran dalam mendukung pembangunan di negeri ini.
Terkait pemberitaan beberapa hari lalu di media ini, tentang lampu air Mancur 12 Miliar, yang berada di kijang Bintan Timur Kabupaten Bintan, yang menuai tanggapan dari salah satu anggota DPRD Bintan Tarmizi.
Dikatakanya, bahwa untuk perawatan dan untuk biaya listrik sudah ada anggarannya, untuk pemeliharaan pun sudah ada anggarannya, tapi tidak hidup biayanya terlampau besar dan akhirnya sia -sia saja dan terkesan tidak ada azas manfaatnya bagi masyarakat, kata Tarmizi.
Tarmizi juga mengatakan dan mengakui, bahwa sejak dari awal pembuatan sampai sekarang ,hanya beberapa kali saja lampu tersebut hidup.dia juga mengabarkan bahwa proyek lampu air mancur tersebut menyerap APBD sebesar 13 Miliar.
Mantan PPTK Perkim Bintan Epan,yang saat itu menjabat, saat hendak dikonfirmasi oleh awak media ini,terkait dana pemeliharaan lampu air mancur dari tahun 2018-2020, Rabu (2/2/22) belum bisa menjawabnya.(Mz)
Fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Kemudian berdasarkan undang-undang(KIP, )atau UU 14 tahun 2008" tentang Keterbukaan Informasi Publik" berlandaskan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Mengacu pada peraturan diatas tersebut , wajar pers mempertanyakan berapa besar serapan mata anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, Kabupaten/kota hingga ke pemerintah tingkat provinsi sejauh mana penggunaan anggaran, yang tepat sasaran dalam mendukung pembangunan di negeri ini.
Terkait pemberitaan beberapa hari lalu di media ini, tentang lampu air Mancur 12 Miliar, yang berada di kijang Bintan Timur Kabupaten Bintan, yang menuai tanggapan dari salah satu anggota DPRD Bintan Tarmizi.
Dikatakanya, bahwa untuk perawatan dan untuk biaya listrik sudah ada anggarannya, untuk pemeliharaan pun sudah ada anggarannya, tapi tidak hidup biayanya terlampau besar dan akhirnya sia -sia saja dan terkesan tidak ada azas manfaatnya bagi masyarakat, kata Tarmizi.
Tarmizi juga mengatakan dan mengakui, bahwa sejak dari awal pembuatan sampai sekarang ,hanya beberapa kali saja lampu tersebut hidup.dia juga mengabarkan bahwa proyek lampu air mancur tersebut menyerap APBD sebesar 13 Miliar.
Mantan PPTK Perkim Bintan Epan,yang saat itu menjabat, saat hendak dikonfirmasi oleh awak media ini,terkait dana pemeliharaan lampu air mancur dari tahun 2018-2020, Rabu (2/2/22) belum bisa menjawabnya.(Mz)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 16 Juni 2026, 23:11 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:08 WIB
.
Selasa 16 Juni 2026, 23:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |