Breaking News
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. | Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut |

Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Penerbitan Ijazah Paket C Aspal di Polres Lampung Selatan
Minggu 09 Januari 2022, 10:10 WIB
SiagaOnline.com, Lampung Selatan - Kasus dugaan penerbitan ijazah paket C oleh kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih Jati Mulyo Lampung Selatan Tijan Darorie yang sudah dilaporkan beberapa elemen kemasyarakatan ke Polres Lampung Selatan sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang berarti.

Menurut  Hendriyanto Basuki, Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Provinsi Lampung  yang didampingi Aminudin, SP, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung sebagai pihak yang  melaporkan masalah dugaan penerbitan Ijazah paket C palsu tersebut, yang ditemui media ini Jum'at (07/12/021) di Kantor FPII Provinsi Lampung Jalan P.Tegal Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, laporan pengaduan mereka sudah masuk ke Polres Lampung Selatan pada (24/08/ 2021), tapi sampai saat ini belum ada progres yang berarti.

"Sejak kita memasukkan surat laporan ke pihak Polres Lampung Selatan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021, belum ada tindak lanjut yang berarti. Kita sudah berkali-kali datang ke Polres Lampung Selatan, mungkin sudah empat kali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang berarti terkait kasus yang kami adukan,” jelas Aminudin.

Menurutnya, pihaknya pada hakekatnya laporan yang mereka adukan ini sebenarnya membantu kinerja penegak hukum dalam hal mengungkap dugaan indikasi tindak pidana. Seharusnya pihak penegak hukum dapat merespon dengan cepat. Apa lagi ada  instruksi Kapolri bahwa setiap laporan harus ditangai dengan cepat.

Ditambahkan Aminudin, SP, perbuatan  persekongkolan yang dilakukan Tijan Darorie selaku kepala PKBM Sari Asih Suradiyanto Selaku Perentara dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah  sudah jelas-jelas melanggar  Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Ketiganya yang diduga pelaku tersebut dapat dijerat hukum sesuai yang tertulis didalam undang-undang tentang sistem Pendidikan.

Sebenarnya tidak sulit bagi Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas masalah yang mencederai dunia pendidikan ini, karna sebelum nya baik Tijan Darori maupun Suradiyanto sudah dipanggil pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan bertemu dengan Firman ketika itu dan mereka mengakui  perbuatan mereka melakukan pemalsuan ijazah paket C untuk Amir Sukardi.

"Kita masih menunggu keseriusan Polres Lampung Selatan, tapi kalau nanti ternyata  laporan kami ke Polres Lampung Selatan tidak ada kelanjutan, mungkin kami akan menarik laporan, dan kami akan melapor ke pihak Polda Lampung," tambah Hendriyanto Basuki.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH SIK MSi, yang dihubungi via WatsApp  saptu (08/01/2021) untuk mengklarifikasi terkait laporan beberapa elemen menyangkut dugaan penerbitan ijazah oleh Tijan Darorie Cs, dirinya akan menanyakan kepada pihak penyidik.

"Terima kasih, mohon waktu saya tanyakan dulu kepenyidik,” ucap AKBP Edwin. (*)

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Lembaga Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top