Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Diduga Peras Anak di Bawah Umur Warga Diciduk Satreskrim Polres Dharmasraya
Rabu 29 Desember 2021, 23:00 WIB
Siagaonline.com, Dharmasraya - Seorang laki-laki, R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. Tersangka R diduga memeras anak di bawah umur, Rabu (1/10/2021) di area Sport Center Dharmasraya.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengamankan pelaku, Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera, depan sebuah rumah makan di Dharmasraya.

Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya.

Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang Rp1,2 juta.

Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas HP milik korban sebagai jaminan.

Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan HP milik korban kemudian dijual pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim menyampaikan, tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu sepeda motor, satu buah kotak HP dan  satu lembar kertas bukti pembelian HP.  "Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top