Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Anggota KP Sanjaya-7017 Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster di Binuangan Banten
Rabu 24 Februari 2021, 19:31 WIB
Siagaonline.com, Banten - Anggota Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten tangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah dikemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/2/2021) yang diduga akan diselundupkan.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya-7017 Kompol Sherly Anggraini, SST, MHan menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr Ojos yang beralamat di Wanasalam Binuangen Lebak Banten," ujarnya

“Setelah dilakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan  ABK KP. SANJAYA – 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, SSTPel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen,  yang diduga akan di jual ke Bandar penampung untuk diselundupkan,” jelasnya.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan  Terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) Buah KTP atas nama terduga pelaku” lanjut Kompol Sherly Anggraeni, SST, MHan.

“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud  pelaku diduga telah melanggar Pasal 92, Pasal 86 UU 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan," tutupnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top