Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Himbau Anggota Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kapolres Rohul : Ada Jaminan Kecelakaan Kerja saat
Minggu 17 Januari 2021, 21:53 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu – Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH menghimbau ke semua anggota Polres Rohul, agar ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan saat melaksanakan tugas. Pasalnya, Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik dan saat ini sudah terdaftar 118 Peserta di Polres Rohul.

"Saya juga sudah terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Personel Polres Rohul untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,”tegas Kapolres saat menghadiri Sosialisasi program Jamsostek ke peserta Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Rohul, di ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (14/01/2021).

Dalam sosialisasi itu terkait manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenakerjaan Rohul itu, tampak juga dihadiri Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, para Kabag Polres Rohul, Perwira, Kapolsek di Rohul dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rohul Ridwan Lubis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul Ridwan Lubis dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ada Jaminan Kecelakaan Kerja biaya trasportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, dimana semua biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima.

"Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja meninggal biasa, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan sebesar Rp 42 juta, apabila sudah terdaftar dan membayar iuran. Iurannya sangat rendah hanya sebesar Rp 16.200 per orang per bulannya," jelas Ridwan.

Ridwan secara rinci juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Pasal 57A, tentang pengelolaan program Asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

"BPJS Ketenagakerjaan walaupun di tengah Covid-19, tetap menerima pengajuan klaim melalui online, Bahkan selama tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Rohul sudah membayarkan 1.830 kasus dengan klaim Rp 23.248.781.244 miliar," ungkap Ridwan secara rinci.

Kemudian dari jumlah 1.830 kasus, dengan rincian JKK 23 kasus jumlah klaim Rp 335.216.159, JKM 26 kasus besaran klaim Rp 1.006.000.000, JHT 1.738 kasus jumlah klaim Rp 21.853.206.025 dan JP 43 Kasus jumlah klaim Rp 34.359.060.(RLS Kominfo Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top