Breaking News
Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi | Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum | Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat | Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong | Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda | Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat |

Hitungan Jam 3 Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
Minggu 17 Januari 2021, 14:39 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Tidak saja menjadi perhatian tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, ternyata penyakit masyarakat yang satu ini menjadi incaran warga untuk membasminya

Di awali adanya informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing, maka disusunlah strategi penyelidikan guna menangkap pelaku perjudian online di wilayah Hukum Polres Kuansing.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Asep Syaifurrohman. STrK, selanjutnya tim bergerak ke titik sasaran. Dalam hitungan jam saja, Minggu (17/1/2022) dinihari 3 pelaku judi online ini ditangkap dari tempat yang terpisah yakni dirumah mereka masing masing yang satu sama lainnya tidak terlalu jauh jaraknya, yakni di kompleks estate sungai Bingkuang blok 21 tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau.

Tanpa adanya perlawanan 3 orang pelaku atas nama HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut digiring ke Polres Kuansing, ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.

Dari pelaku an. HM, disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung  J2Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp100.000, serta 1 buah pena pilot warna hitam.

Selanjutnya dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp150.000, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp545.000, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

Hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut bahwa 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli 

Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ditempat terpisah melalui konfirmasi awak media, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini, sekaligus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top