Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Polda Riau Serahkan Tiga Tersangka dan BB ke Kejaksaan sebagai Tahap II Pembakar Mobil IPK Rohul
Jumat 15 Januari 2021, 07:02 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Riau menyatakan P 21 Berkas Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Pembakaran Mobil milik Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Kabul Hamonangan Situmorang, yang terjadi pada Senin 14 September 2020 lalu.

Pada Tahap II ini Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Riau serahkan 3 orang tersangka masing-masing bernisial, MI, IS dan JN dengan pengawalan ketat dan para tersangka terlihat diborgol. 

Sedangkan barang bukti 2 unit mobil, 1 unit mobil Ketua IPK Rohul yang dibakar dengan cara pakai minyak bensin jenis L 200 Dable Kabin dan 1 unit mobil para tersangka saat melakukan aksi mereka mobil Xenia BM 14 26 ZC dan BB lainnya.

"Ya hari ini tahap II penyerahan tiga orang  tersangka dan BB di Kejaksaan Negeri Rakan Hulu, setelah berkas dinyatakan P 21," kata Iptu Putra  Perwira yang mendampingi Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Riau saat ditanya wartawan Kamis (14/01/2021) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Rakan Hulu. 

Berdasarkan dari Konfrensi Pers sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dan jajarannya Minggu siang, 11 Oktober 2020 lalu mengatakan, ada 6 orang diduga Pelaku dan Tiga orang sudah ditangkap masing-masing bernisial, MI, IS dan JN ditetapkan tersangka, sedangkan FD, AP dan IR melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(RLS/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top