Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Korupsi Kegiatan Makan Minum di Sekdakab Kuasing Tahun Anggaran 2017
Rabu 13 Januari 2021, 17:47 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang putusan terhadap 5 orang tersangka dengan kasus kegiatan makan minum di bagian Setda Kuansing tahun anggaran 2017, Rabu (13/01/2021).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH bersama koleganya dilaksanakan secara virtual. Sementara, kelima terdakwa mendengar putusan berada di Rumah Tahanan Teluk Kuantan.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Muharlius cs terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Dalam putusan hakim, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H Muharlius, SE, MM dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda R300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top