Breaking News
Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen | Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya | Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  |

Kabidhumas Polda Kepri Menyampaikan Perkara dengan Tersangka GS saat ini Dalam Proses Persidangan
Jumat 26 September 2025, 08:17 WIB

Siagaonline.com, Batam – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,melalui Kabidhumas menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat, Jumat (26/9/2025).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan.

Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. “Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelas Kabidhumas.

Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menghimbau agar semua pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.

“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutup Kabidhumas. (R/Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top