Siagaonline.com, Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul dengan dipimpin Kepala Kejari, Dr. Rabani Meryanto Halawa, bersama Bupati Rohul Anton dan Wakil Ketua DPRD Rohul Porkot Lubis. Sejumlah unsur forkopimda juga hadir menyaksikan jalannya pemusnahan.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram, ganja kering lebih dari 3,9 kilogram, pil ekstasi, serta barang bukti kejahatan umum lain.
Kajari Rohul menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
“Semua barang bukti ini dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami ingin masyarakat melihat langsung keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Bupati Anton dalam kesempatan itu juga mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kita harus bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari pengaruh barang haram ini,” pesannya.
Pemusnahan ditutup dengan aksi bersama, menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Rohul yang lebih aman. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |