Breaking News
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional | Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan |

DPRD Undang Masyarakat Bantaian RDP bersama Pihak PT Sindora Seraya
Senin 15 September 2025, 11:52 WIB

Siagaonline.com, Rohil -  Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil) menindaklanjuti aspirasi atau laporan masyarakat terkait penyediaan lahan Plasma/Petani Swadaya oleh PT. Sindora Seraya tbk di Kecamatan Batu Hampar. 

Tindaklanjut laporan masyarakat tersebut tertuang dalam surat Nomor : 172.5/DPRD-RH/938 yang ditandatangani ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhammi, S. Tr. Keb. Perihal Rapat Dengar Pendapat Umum. Surat tersebut sudah disampaikan kepada Perwakilan Masyarakat Batu Hampar. 
 
Dalam surat itu Perwakilan masyarakat Batu Hampar diminta untuk hadir  pada Hari, Selasa 16 September 2025 di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rokan Hilir melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum. 
 
” Berdasarkan hasil musyawarah kami masyarakat Kepenghuluan Bantaian, kecamatan Batu Hampar pada hari senin tanggal 14 April 2025 yang lalu terkait permohonan masyarakat terhadap plasma dari PT. Sendora Seraya, ” kata Abdul Rahman perwkilan masyarakat Bantaian, Minggu (14/09/2025). 
 
Lebih lanjut diutarakan Abdul Rahman, sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan. 
 
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 
 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan  bidang pertanian juga mengatur hal yang sama. 
 
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/Permentan /OT.140/9/3013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan juga menjadi acuan. 
 
“Maka dengan menimbang hal diatas kami masyarakat Kepenghuluan Bantaian dengan ini memohon kepada DPRD dan Pemda Rokan Hilir agar dapat menyelesaikan  permohonan yang kami maksud. Disamping itu pula kami memohon atas inisiatif agar DPRD dan Pemda Rokan Hilir membentuk team  pengukuran ulang lahan HGU PT. Sendora Seraya di wilayah Bantaian, ” Ujar Abdul Rahman mengaharapkan. 
 
Kemudian atas nama masyarakat Bantaian mengucapkan terimakasih kepada DPRD Rokan Hilir yang sudah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama dengan pihak PT. Sindoran Seraya, ” ucapnya. (**)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top