Breaking News
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur | Polres Muara Enim Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup V 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 | Kapolres Cup Rokan Hulu 2026 Jadi Ajang Pencarian Talenta Esport Muda Menuju Level Nasional | Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan |

4 Tahun Status DPO, Iwan Tapsel Bos Ilegal Logging Di Rimba Melintang Rohil Kebal Hukum
Rabu 20 Agustus 2025, 21:55 WIB

Siagaonline.com, Rohil - Polres Rohil Polda Riau belum menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Atau Iwan Tapsel yang kabur selama empat tahun hingga kini belum berhasil ditangkap mala aksinya makin bebas jual beli kayu sampai saat ini.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media, tampak mobil Cold Diesel BM 9305 WU sedang memuat kayu jadi dilokasi Beto Koperasi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang tersebut diduga milik Iwan Tapsel. “Ya bang, kayu ini punya Iwan Tapsel,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (19/08/2025).

Ironisnya, meski aktivitas ilegal logging ini berlangsung terang-terangan dan sudah ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian Polda Riau. Namun hal tersebut tidak membuat Iwan Tapsel yang disebut - sebut sebagai bigboss Ilog ini tidak gentar maupun merasa takut.

Aktifis Lingkungan Independen Ketua Harian INFEST Jakarta Liber Simbolon S.Sos .M.Kom  ikut mengkomentari terkait belum tersentuh hukum sang DPO ilegal logging di kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil oleh Pihak Kepolisian yang sudah berjalan selama 4 Tahun lamanya dianggap masuk angin.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Rohil segera menangkap DPO. masa setingkat Polda dan Polres tidak mampu menangkap seorang pelaku ilegal logging. Apalagi sudah 4 DPO tersebut bebas berkeliaran dan kembali bebas jual beli kayu olahan ,” ujar Liber Simbolon S.Sos .M.Kom selaku Ketua Harian INFEST Jakarta.

Menurutnya, ini sangat mustahil tidak mampu menangkap pelaku ilegal logging yang telah masuk DPO.“Menurut hemat kami tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku. Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku atau ada dugaan "pelihara" untuk itu Kepolisian dapat segera mengambil tindakan lanjutan dalam hal ini.

Sebelumnya DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Alias Tapsel ini muncul namanya usai Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga selaku anak buah I Ritonga Alias Tapsel mengangkut kayu olahan dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada 26 Juli 2021.Dihimpun dari Dakwaan Jaksa di Laman SIPP PN Rohil.

Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top