Breaking News
Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor | Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri | Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50 | Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan | FIK UNP Kirim Bantuan untuk Korban Galodo Maninjau, Libatkan Dosen dan Mahasiswa | FK UNP dan FKG UGM Teken Kerja Sama, Perkuat Persiapan Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi |

Rapat Paripurna VIII DPRD Muara Enim Enam Raperda Disetujui
Kamis 14 Agustus 2025, 21:32 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., memuji sinergitas antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui pembentukan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah ditambah menyepakati substansi Raperda tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045. 

Hal tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna VIII yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Persetujuan tersebut dituangkan lewat penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati usai mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus I, II, III DPRD Kab. Muara Enim, Kamis (14/08/2025). 

Pada rapat yang dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta Ketua TP. PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran dan masukan serta catatan dari Pansus untuk menjadi perhatian eksekutif dan akan segera ditindaklanjuti. Dirinya berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan atau MEMBARA.

Adapun keenam Raperda yang disahkan yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda), perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda), pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat. (Agus v)
.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top