
Padangsidimpuan, SiagaOnline. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, giliran Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Siti Humairo dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan pada Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Selain Siti Humairo, KPK juga memanggil 17 saksi lain, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalumuntjhe dan mantan wali kota, pegawai Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, guna menggali keterangan lebih lengkap terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni lalu. Dari OTT tersebut, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting, yang diduga menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta pemenang lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar.
KPK belum merinci secara spesifik peran yang diduga keterkaitan para saksi termasuk Siti Humairo dalam kasus ini, namun pemeriksaan terhadap para saksi dinilai bisa mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/8/2025), Siti Humairo memberikan tanggapan positif.
“Waalaikumsalam. Tanggapan saya positif. Saya warga negara yang baik dan taat hukum. KPK juga baik dan profesional, makan siang & malam disiapkan. Semua hak-hak kami dipenuhi sebagai saksi.” ujarnya menjawab konfirmasi awak media.
Dari rentetan sejumlah para saksi - saksi yang diperiksa KPK seakan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |