Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Ratusan Botol Miras berbagai Merek berhasil di Amankan Satpol PP Siak Diacara Orgen Tunggal
Selasa 12 Agustus 2025, 14:29 WIB

Siagaonline.com, Siak - Tim Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah acara Musik Orgen Tunggal yang digelar di Jalan DR Sutomo, Kecamatan Siak, Senin (11/8/2025) malam.

 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras setiap kali hiburan musik keyboard digelar. 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 10 personel Satpol PP dan 2 personel TNI bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penjualan miras yang dilakukan menggunakan mobil dan sepeda motor berkeranjang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan para penjual beserta barang bukti ratusan botol miras berbagai merek.

 

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos, menegaskan tidak boleh ada lagi penggunaan maupun penjualan miras di tempat acara Musik Orgen Tunggal.

“Ini sangat merugikan bagi pembuat hajatan. Pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan kami akan terus melakukan pengawasan ketat setiap ada acara musik keyboard,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si, yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, pemilik miras beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Siak.

 

“Selanjutnya barang bukti miras serta pemilik kami limpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. (Tr/amr)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top